IPAK dan IDAK, Apa Perbedaannya? Istilah Perizinan Distributor Alat Kesehatan Terbaru

Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi alat kesehatan, legalitas usaha menjadi salah satu hal penting yang harus dipersiapkan sebelum menjalankan kegiatan distribusi sesuai ruang lingkup usahanya.

Dalam praktiknya, sebagian pelaku usaha masih mengenal istilah IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan. Namun, dalam sistem dan layanan perizinan Kementerian Kesehatan saat ini, istilah yang digunakan adalah IDAK atau Izin Distributor Alat Kesehatan.

Perubahan istilah tersebut perlu dipahami agar pelaku usaha tidak bingung ketika mencari informasi mengenai perizinan distribusi alat kesehatan.

Apa Itu IPAK?

IPAK adalah singkatan dari Izin Penyalur Alat Kesehatan. Istilah ini digunakan dalam ketentuan perizinan terdahulu bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penyaluran alat kesehatan.

Salah satu dasar regulasi yang menggunakan istilah tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan.

Kementerian Kesehatan juga pernah menerbitkan Pedoman Pelayanan Izin Penyalur Alat Kesehatan sebagai pedoman pelayanan perizinan pada masa tersebut.

Dengan demikian, IPAK merupakan istilah resmi yang digunakan dalam sistem perizinan alat kesehatan terdahulu.

Apa Itu IDAK?

IDAK merupakan singkatan dari Izin Distributor Alat Kesehatan.

Dalam sistem perizinan saat ini, nomenklatur yang digunakan adalah Distributor Alat Kesehatan serta Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK).

Istilah ini digunakan dalam layanan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan distribusi alat kesehatan sesuai ruang lingkup usaha dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan IPAK dan IDAK

IPAK

IPAK berarti Izin Penyalur Alat Kesehatan. Istilah ini digunakan dalam sistem dan regulasi terdahulu mengenai penyaluran alat kesehatan.

IDAK

IDAK berarti Izin Distributor Alat Kesehatan. Istilah ini digunakan dalam layanan dan proses perizinan alat kesehatan saat ini.

Mengapa Istilah IPAK Berubah Menjadi IDAK?

Perubahan nomenklatur tersebut terjadi seiring perkembangan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan penyesuaian regulasi di sektor kesehatan.

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha, standar usaha, serta mekanisme perizinan agar selaras dengan sistem perizinan berusaha yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, istilah penyalur alat kesehatan yang sebelumnya banyak digunakan kini lebih dikenal dengan nomenklatur distributor alat kesehatan.

Bagaimana Status Regulasi IPAK Sekarang?

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan merupakan salah satu regulasi lama yang menggunakan nomenklatur IPAK.

Regulasi tersebut kini sudah tidak menjadi dasar utama dalam sistem perizinan alat kesehatan yang berlaku saat ini.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru dan mengikuti sistem perizinan yang berlaku pada saat pengajuan.

Regulasi yang Perlu Diperhatikan

01

Permenkes Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan merupakan salah satu regulasi terbaru yang perlu diperhatikan dalam sektor perbekalan kesehatan.

02

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

03

Permenkes Nomor 1191 Tahun 2010

Regulasi terdahulu mengenai Penyaluran Alat Kesehatan yang menjadi salah satu dasar historis penggunaan istilah IPAK.

Siapa yang Perlu Memahami IDAK?

Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan.
Pelaku usaha yang sedang mempersiapkan legalitas usaha di bidang alat kesehatan.
Perusahaan yang sebelumnya mengenal atau menggunakan istilah IPAK.
Pelaku usaha yang ingin menyesuaikan kegiatan usaha dengan sistem perizinan yang berlaku saat ini.

Kesimpulan

IPAK dan IDAK sama-sama berkaitan dengan kegiatan distribusi alat kesehatan, tetapi digunakan dalam konteks sistem perizinan yang berbeda.

IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan merupakan nomenklatur yang dikenal dalam sistem perizinan terdahulu.

Sementara itu, istilah yang digunakan dalam layanan perizinan saat ini adalah IDAK atau Izin Distributor Alat Kesehatan.

Oleh karena itu, perusahaan yang akan menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan perlu memastikan seluruh persyaratan dan proses perizinannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sumber Resmi

JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Portal Registrasi Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan.
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

Butuh Bantuan Pengurusan IDAK?

Jika perusahaan Anda sedang mempersiapkan Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK) atau masih menggunakan istilah IPAK, tim Legalkes Consultant siap membantu konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan usaha serta ketentuan yang berlaku.

✆ Konsultasi IDAK via WhatsApp

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *