Cepat, Mudah & Terpercaya
Jasa Pengurusan PIRT
Solusi Legalitas & Perizinan untuk Bisnis Anda
Jasa Pengurusan PIRT
Pendampingan pengurusan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan data usaha, informasi produk, label, serta kebutuhan pengajuan melalui sistem yang berlaku.
Apa Itu PIRT / SPP-IRT?
Istilah PIRT umum digunakan untuk menyebut perizinan produk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Dalam sistem perizinan saat ini dikenal SPP-IRT, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Pengajuannya terintegrasi dengan sistem OSS dan aplikasi SPPIRT.
Tidak semua jenis pangan dapat menggunakan jalur SPP-IRT. Karena itu, jenis produk, proses produksi, kemasan, serta karakteristik pangan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Siapa yang Membutuhkan PIRT?
Pendampingan dapat digunakan oleh pelaku Industri Rumah Tangga Pangan yang akan memasarkan produk pangan olahannya.
Industri Rumah Tangga
Pelaku usaha yang menjalankan produksi pangan skala rumah tangga.
UMKM Pangan
UMKM yang memproduksi pangan olahan sesuai kategori SPP-IRT.
Pemilik Produk
Pelaku usaha yang akan mengembangkan dan memasarkan produk pangan.
Usaha Baru
Pelaku usaha yang sedang mempersiapkan legalitas produk pangan.
Data & Informasi yang Perlu Dipersiapkan
Kebutuhan dapat berbeda berdasarkan produk dan kondisi usaha. Beberapa informasi yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
Komitmen dalam SPP-IRT
Pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah komitmen terkait keamanan pangan, proses produksi, dan informasi produk.
Penyuluhan Keamanan Pangan
Pelaku usaha mengikuti penyuluhan keamanan pangan sesuai ketentuan.
CPPB-IRT
Memenuhi ketentuan produksi pangan yang baik termasuk higiene, sanitasi, dan dokumentasi.
Label & Informasi Produk
Mempersiapkan label dan informasi pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Semua Produk Pangan Bisa Menggunakan PIRT?
Tidak selalu. Jalur perizinan pangan dapat berbeda berdasarkan jenis produk, proses pengolahan, karakteristik pangan, cara penyimpanan, dan ketentuan lainnya. Tim Legalkes dapat membantu mengidentifikasi apakah produk Anda sesuai untuk SPP-IRT atau membutuhkan jenis registrasi pangan lainnya.
Proses Pendampingan Pengurusan PIRT
Tim Legalkes mendampingi proses berdasarkan kesiapan usaha dan karakteristik produk pangan Anda.
Konsultasi Produk
Identifikasi produk, kegiatan usaha, dan kebutuhan perizinan pangan.
Pemeriksaan Data
Pemeriksaan kesiapan data usaha, produk, dan rancangan label.
Persiapan Pengajuan
Membantu menyiapkan informasi yang dibutuhkan dalam proses SPP-IRT.
Pendampingan Proses
Pendampingan proses pengajuan dan pemenuhan kebutuhan terkait.
Pengurusan PIRT Lebih Terarah
Kami membantu pelaku usaha memahami kebutuhan dokumen dan tahapan proses sesuai kondisi produk pangan.
Identifikasi Produk
Membantu mengevaluasi kebutuhan perizinan berdasarkan jenis produk.
Pemeriksaan Dokumen
Membantu memeriksa kesiapan data sebelum proses pengajuan.
Pendampingan Proses
Mendampingi proses SPP-IRT sesuai kebutuhan pelaku usaha.
Ingin Mengurus PIRT untuk Produk Anda?
Konsultasikan produk pangan Anda bersama tim Legalkes Consultant. Kami siap membantu memberikan informasi mengenai kebutuhan dokumen, kesesuaian produk, dan proses pengurusan SPP-IRT.
✆ Konsultasi via WhatsAppSolusi perizinan usaha bersama tim yang siap mendampingi proses Anda dari awal hingga selesai.

