Pengurusan IDAK

Cepat, Mudah & Terpercaya

Jasa Pengurusan IDAK

Sebagai konsultan yang berpengalaman, kami siap membantu Anda mendapatkan IDAK dengan proses cepat serta pendampingan profesional dari awal hingga terbit izin.

LAYANAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN

Jasa Pengurusan IDAK

Pendampingan pengurusan Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK) untuk membantu perusahaan mempersiapkan legalitas, dokumen, sarana, dan proses perizinan distribusi alat kesehatan secara lebih terarah.

Legalkes Consultant membantu perusahaan yang menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan dalam mempersiapkan pemenuhan legalitas dan persyaratan sesuai ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Saat ini istilah yang digunakan dalam layanan Kementerian Kesehatan adalah Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK). Perizinan ini berkaitan dengan kegiatan usaha distribusi alat kesehatan sesuai ruang lingkup usaha perusahaan.

Legalkes menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam proses pengurusan IDAK, mulai dari identifikasi kebutuhan usaha, pemeriksaan persyaratan, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengajuan.

IDAK dan IPAK: Apa Perbedaannya?

Istilah perizinan distribusi alat kesehatan mengalami penyesuaian seiring perkembangan sistem perizinan berusaha di Indonesia.

ISTILAH TERDAHULU

IPAK

IPAK merupakan singkatan dari Izin Penyalur Alat Kesehatan. Istilah ini digunakan dalam ketentuan dan pedoman terdahulu mengenai penyaluran alat kesehatan, termasuk dalam Permenkes Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010.

ISTILAH SAAT INI

IDAK

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko saat ini, Kementerian Kesehatan menggunakan nomenklatur Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK) untuk kegiatan distribusi alat kesehatan, sesuai ruang lingkup usaha dan ketentuan yang berlaku.

Singkatnya: IPAK merupakan istilah yang dikenal dalam sistem perizinan terdahulu, sedangkan saat ini pelaku usaha akan lebih banyak menemukan istilah IDAK atau Izin Distributor Alat Kesehatan dalam layanan dan proses perizinan Kementerian Kesehatan.

Siapa yang Membutuhkan IDAK?

IDAK berkaitan dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dimiliki.

01

Distributor Alat Kesehatan

Perusahaan yang menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, distributor lain, atau pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

02

Pelaku Usaha Alkes

Pelaku usaha yang memiliki kegiatan perdagangan atau distribusi alat kesehatan dan wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai klasifikasi serta ruang lingkup usaha.

03

Perusahaan yang Mengembangkan Usaha

Perusahaan yang akan menambah atau menyesuaikan kegiatan usaha pada bidang distribusi alat kesehatan sesuai kebutuhan bisnisnya.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan IDAK?

Proses IDAK membutuhkan kesiapan dokumen, legalitas usaha, sarana, serta pemahaman terhadap standar dan persyaratan yang berlaku.

Persiapan Lebih Terarah

Membantu perusahaan memahami dokumen dan kebutuhan yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Meminimalkan Kesalahan

Pendampingan membantu mengurangi risiko kekeliruan dalam persiapan dokumen maupun proses pengajuan.

Konsultasi Sesuai Kebutuhan

Tim Legalkes memberikan arahan berdasarkan kondisi, kegiatan usaha, dan kebutuhan perusahaan.

Layanan Pengurusan IDAK Legalkes

Pendampingan dilakukan sesuai ruang lingkup kebutuhan perusahaan dalam proses pengurusan IDAK.

Konsultasi kebutuhan dan persyaratan IDAK.
Pemeriksaan legalitas dan dokumen perusahaan.
Pendampingan persiapan dokumen pengajuan.
Konsultasi terkait persyaratan sarana sesuai kegiatan distribusi perusahaan.
Konsultasi kebutuhan sumber daya manusia dan penanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan proses pengajuan dan tindak lanjut sesuai ruang lingkup layanan.

Dasar Regulasi IDAK

Pelaksanaan perizinan distribusi alat kesehatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Kesehatan yang berlaku.

01

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Regulasi ini menjadi salah satu dasar terkini penyelenggaraan perizinan berusaha subsektor kesehatan.

02

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kerangka penyelenggaraan perizinan usaha di Indonesia.

03

Ketentuan IPAK Terdahulu

Dalam regulasi dan pedoman terdahulu, kegiatan penyaluran alat kesehatan menggunakan istilah Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), antara lain sebagaimana dikenal dalam Permenkes Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 dan Pedoman Pelayanan Izin Penyalur Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Catatan: ketentuan, dokumen, standar, klasifikasi kegiatan usaha, maupun mekanisme pengajuan dapat mengalami penyesuaian mengikuti kebijakan pemerintah dan sistem perizinan yang berlaku. Legalkes Consultant akan membantu mengidentifikasi kebutuhan perusahaan berdasarkan kondisi dan ruang lingkup kegiatan usahanya.

Konsultasikan Pengurusan IDAK Anda

Jika perusahaan sedang mempersiapkan Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK) atau sebelumnya mengenal perizinan ini dengan istilah IPAK, tim Legalkes Consultant siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan usaha dan ketentuan yang berlaku.

✆ Konsultasi IDAK via WhatsApp