Ingin Menjual Alat Kesehatan Impor di Indonesia? Ini Perizinan yang Perlu Dipersiapkan

Banyak perusahaan tertarik membawa alat kesehatan dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia. Namun, produk yang sudah legal atau telah beredar di negara asal tidak berarti dapat langsung dijual di Indonesia.

Pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas perusahaan yang menjalankan kegiatan distribusi, standar kegiatan distribusi, serta legalitas setiap produk alat kesehatan yang akan diedarkan.

Dalam praktiknya, beberapa istilah yang akan sering ditemui adalah IDAK, standar Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan, dan izin edar alat kesehatan impor atau AKL.

Apa fungsi masing-masing perizinan tersebut? Berikut gambaran yang perlu dipahami sebelum mulai menjual alat kesehatan impor di Indonesia.

Apakah Alat Kesehatan Impor Bisa Langsung Dijual di Indonesia?

Tidak otomatis.

Alat kesehatan yang berasal dari luar negeri tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peredaran alat kesehatan di Indonesia sebelum dapat dipasarkan.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memiliki invoice pembelian, perjanjian dengan produsen luar negeri, atau bukti bahwa produk tersebut telah dipasarkan di negara asal.

Perusahaan juga perlu memastikan legalitas kegiatan distribusinya dan memperoleh izin edar untuk produk yang akan dipasarkan.

Perizinan Utama yang Perlu Dipahami

01

IDAK

Izin Distributor Alat Kesehatan berkaitan dengan legalitas perusahaan yang menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan di Indonesia.

02

Standar Distribusi

Distributor perlu memenuhi standar Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan sesuai ruang lingkup kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

03

Izin Edar AKL

Produk alat kesehatan impor yang akan diedarkan di Indonesia perlu memperoleh izin edar alat kesehatan impor.

1. Legalitas Distributor Alat Kesehatan

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah perusahaan yang akan menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan di Indonesia.

Dalam layanan perizinan Kementerian Kesehatan saat ini dikenal istilah IDAK atau Izin Distributor Alat Kesehatan.

Perusahaan perlu memastikan legalitas badan usaha, NIB, klasifikasi kegiatan usaha, lokasi kegiatan, sumber daya manusia, sarana, dan persyaratan teknis lainnya sesuai ruang lingkup distribusi yang akan dilakukan.

Perhatikan KBLI Distributor Alat Kesehatan

Kegiatan distributor alat kesehatan juga perlu disesuaikan dengan klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem OSS.

Pada OSS, ruang lingkup Distributor Alat Kesehatan berada pada kelompok kegiatan perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran untuk manusia.

Karena klasifikasi KBLI dapat mengalami pemutakhiran, perusahaan sebaiknya memeriksa kode dan ruang lingkup terbaru pada OSS saat melakukan pengajuan.

2. Memenuhi Standar Distribusi Alat Kesehatan

Memiliki legalitas distributor saja bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan standar pelaksanaan distribusi.

Distributor alat kesehatan perlu menjalankan kegiatan distribusi berdasarkan standar Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan.

Standar tersebut antara lain berkaitan dengan sistem mutu, personel, penyimpanan, penanganan produk, dokumentasi, ketertelusuran, keluhan, tindakan korektif, dan pengendalian kegiatan distribusi.

Distributor Juga Perlu Penanggung Jawab Teknis

Salah satu unsur penting dalam perusahaan Distributor Alat Kesehatan adalah Penanggung Jawab Teknis (PJT).

PJT memiliki peran dalam memastikan kegiatan distribusi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pemilihan PJT sebaiknya dilakukan sejak awal saat perusahaan mempersiapkan legalitas distributor alat kesehatan.

3. Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan Impor

Setelah sisi perusahaan dipersiapkan, perhatian berikutnya adalah legalitas produk.

OSS menyediakan PB UMKU Izin Edar Alat Kesehatan Impor untuk produk alat kesehatan impor yang akan diedarkan di Indonesia.

Dalam nomenklatur nomor izin edar, alat kesehatan impor umumnya dikenal dengan kode AKL.

Pengajuan izin edar dilakukan untuk masing-masing produk sesuai ketentuan dan klasifikasi produk yang berlaku.

IDAK dan AKL Bukan Perizinan yang Sama

IDAK

Legalitas Perusahaan

Berkaitan dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan.

AKL

Legalitas Produk

Berkaitan dengan alat kesehatan impor tertentu yang akan diedarkan di Indonesia.

CDB

Standar Distribusi

Berkaitan dengan bagaimana kegiatan distribusi alat kesehatan dilaksanakan dan dikendalikan.

Dokumen Produk Impor yang Perlu Dipersiapkan

Persyaratan izin edar dapat berbeda berdasarkan jenis produk, kelas risiko, teknologi, produsen, dan karakteristik alat kesehatan.

Karena itu, pemeriksaan dokumen produk sebaiknya dilakukan sebelum pengajuan registrasi dimulai.

Informasi mengenai produsen atau pabrikan luar negeri.
Dokumen yang menjelaskan hubungan antara produsen dengan perusahaan yang akan mendaftarkan atau mengedarkan produk di Indonesia.
Nama produk, tipe, model, varian, serta spesifikasi produk yang akan didaftarkan.
Informasi teknis mengenai fungsi dan tujuan penggunaan alat kesehatan.
Dokumen mutu, keamanan, dan kinerja produk sesuai jenis serta kelas risiko produk.
Label, petunjuk penggunaan, kemasan, dan informasi produk sesuai persyaratan yang berlaku.
Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai kategori dan kelas risiko alat kesehatan.
Penting: daftar di atas merupakan gambaran umum. Persyaratan registrasi produk tidak selalu sama untuk setiap alat kesehatan. Kelas risiko, jenis produk, fungsi, teknologi, dan negara asal dapat memengaruhi dokumen yang perlu dipersiapkan.

Kelas Risiko Produk Perlu Ditentukan Sejak Awal

Sebelum melakukan registrasi, perusahaan perlu mengetahui klasifikasi dan kelas risiko alat kesehatan yang akan didaftarkan.

Kelas risiko penting karena akan memengaruhi tingkat evaluasi dan dokumen teknis yang diperlukan dalam proses registrasi.

Karena itu, identifikasi produk sebaiknya dilakukan sebelum seluruh dokumen dari produsen luar negeri dikumpulkan.

Bagaimana dengan Principal atau Produsen Luar Negeri?

Dalam kegiatan impor alat kesehatan, hubungan antara perusahaan di Indonesia dengan produsen atau principal luar negeri merupakan hal penting.

Perusahaan perlu memastikan bahwa pihak yang memberikan kewenangan terhadap produk memang memiliki hubungan yang sah dengan produk dan produsen yang akan didaftarkan.

Nama produsen, alamat fasilitas, merek, produk, tipe, model, serta pihak yang berwenang sebaiknya diperiksa sejak awal agar tidak terjadi ketidaksesuaian pada tahap registrasi.

Tahapan Persiapan Menjual Alat Kesehatan Impor

01

Identifikasi Produk

Tentukan nama produk, fungsi, teknologi, produsen, tipe, model, dan kelas risiko alat kesehatan.

02

Periksa Legalitas Perusahaan

Pastikan badan usaha, NIB, KBLI, dan kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan distributor alat kesehatan.

03

Persiapkan IDAK

Pastikan perusahaan memenuhi persyaratan sebagai Distributor Alat Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

04

Persiapkan Sistem Distribusi

Sarana, personel, Penanggung Jawab Teknis, sistem mutu, penyimpanan, dan dokumentasi distribusi perlu dipersiapkan.

05

Lengkapi Dokumen dari Produsen

Koordinasikan dengan principal atau produsen luar negeri untuk menyiapkan dokumen legal dan teknis produk.

06

Siapkan Dokumen Registrasi

Dokumen teknis produk, label, kemasan, informasi keamanan, mutu, dan kinerja disiapkan sesuai kelas risiko.

07

Ajukan Izin Edar Alat Kesehatan Impor

Produk kemudian diajukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku untuk memperoleh izin edar alat kesehatan impor.

08

Edarkan Produk Sesuai Ketentuan

Setelah seluruh kewajiban yang diperlukan terpenuhi, kegiatan distribusi dan peredaran produk dilakukan sesuai ruang lingkup izin serta ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Akan Mengimpor Alat Kesehatan

! Membeli atau mengirim produk dalam jumlah besar sebelum jalur perizinannya dipastikan.
! Menganggap produk yang legal di negara asal otomatis dapat dijual di Indonesia.
! Belum memastikan perusahaan memiliki kegiatan usaha yang sesuai sebagai distributor alat kesehatan.
! Dokumen dari produsen luar negeri tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian nama perusahaan, alamat, tipe, atau model produk.
! Belum menentukan kelas risiko produk sebelum menyiapkan dokumen registrasi.
! Menganggap satu izin edar berlaku untuk semua produk tanpa terlebih dahulu melihat ruang lingkup produk yang didaftarkan.

Apakah Pemilik Merek Harus Menjadi Distributor Sendiri?

Tidak semua model bisnis alat kesehatan impor memiliki struktur yang sama.

Ada perusahaan yang menjalankan sendiri kegiatan distribusinya, sementara dalam model bisnis lain terdapat kerja sama dengan pihak yang menjalankan fungsi distribusi sesuai ketentuan.

Karena itu, sebelum melakukan registrasi atau membuat perjanjian dengan produsen luar negeri, struktur bisnis perlu ditentukan terlebih dahulu: siapa pemegang hubungan dengan principal, siapa yang mendaftarkan produk, serta siapa yang melakukan distribusi di Indonesia.

Dasar Regulasi dan Sistem yang Perlu Diperhatikan

01

Permenkes Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan tentang Perbekalan Kesehatan yang menjadi salah satu regulasi penting terkait produksi, distribusi, dan peredaran Perbekalan Kesehatan.

02

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko subsektor kesehatan.

03

Sistem OSS

OSS menampilkan ruang lingkup Distributor Alat Kesehatan, Cabang Distributor Alat Kesehatan, izin edar alat kesehatan impor, serta perizinan penunjang terkait kegiatan distribusi.

Kesimpulan

Menjual alat kesehatan impor di Indonesia tidak cukup hanya dengan membeli produk dari produsen atau principal luar negeri.

Dari sisi perusahaan, pelaku usaha perlu memastikan legalitas sebagai Distributor Alat Kesehatan serta memenuhi standar distribusi yang berlaku.

Dari sisi produk, alat kesehatan impor yang akan diedarkan perlu memperoleh Izin Edar Alat Kesehatan Impor, yang dalam nomenklatur izin edar dikenal sebagai AKL.

Karena persyaratan setiap produk dapat berbeda berdasarkan jenis dan kelas risikonya, identifikasi produk dan pemeriksaan dokumen principal sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum proses pengajuan.

Berencana Menjual Alat Kesehatan Impor?

Jika perusahaan Anda akan membawa alat kesehatan dari luar negeri dan masih bingung mengenai IDAK, standar distribusi, dokumen principal, maupun izin edar AKL , tim Legalkes Consultant siap membantu konsultasi dan pendampingan sesuai jenis produk, ruang lingkup usaha, serta ketentuan yang berlaku.

✆ Konsultasi Alkes Impor & AKL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *