SKI BPOM 2026: Dokumen, Alur Pengajuan, dan Kesalahan yang Perlu Dihindari

PANDUAN IMPOR BPOM 2026

SKI BPOM: Menyiapkan Dokumen Impor agar Proses Lebih Terarah

Ringkasan praktis mengenai Surat Keterangan Impor untuk obat dan makanan, mulai dari identifikasi komoditas, legalitas pemohon, dokumen pengiriman, sampai evaluasi melalui sistem resmi.

Surat Keterangan Impor atau SKI BPOM merupakan dokumen yang digunakan dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan ke wilayah Indonesia. Pengajuan tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas logistik karena BPOM menilai kesesuaian pemohon, komoditas, izin edar atau persetujuan produk, dokumen pengiriman, serta ketentuan khusus yang berlaku.

Prinsip penting: satu pengiriman harus ditelaah berdasarkan jenis produk dan tujuan pemasukan. Persyaratan pangan olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, obat, dan bahan baku dapat berbeda.

Dasar regulasi utama

Pengawasan pemasukan mengacu antara lain pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia yang berstatus berlaku, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pelaku usaha perlu membaca kedua peraturan tersebut bersama ketentuan teknis komoditas dan informasi terbaru pada portal EXIM BPOM.

Jangan menggunakan ketentuan lama yang sudah dicabut tanpa memeriksa statusnya. Sistem, format dokumen, kode HS, dan integrasi dengan Indonesia National Single Window dapat diperbarui sehingga pemeriksaan sebelum pengajuan sangat penting.

SKI Border dan SKI Post Border

SKI Border

Digunakan untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan di kawasan pabean sebelum barang memperoleh persetujuan pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.

SKI Post Border

Digunakan untuk komoditas tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Penentuan jalur harus mengikuti klasifikasi dan aturan komoditas.

Pelaku usaha tidak sebaiknya memilih jalur hanya berdasarkan pengalaman pengiriman sebelumnya. Periksa kembali kategori produk, kode HS, status izin edar atau notifikasi, serta ketentuan pembatasan yang berlaku untuk pengiriman tersebut.

Siapa yang dapat mengajukan?

Pemohon harus merupakan pelaku usaha yang memiliki legalitas dan kewenangan sesuai komoditas yang dimasukkan. Identitas pada NIB, izin usaha, akun sistem, izin edar atau notifikasi, invoice, dan dokumen pengangkutan harus konsisten. Bila pengajuan dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai peran atau tidak memiliki hubungan legal dengan pemilik produk, proses dapat tertunda atau ditolak.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan

  • NIB dan perizinan berusaha sesuai kegiatan serta komoditas.
  • Izin edar, notifikasi, persetujuan, atau dokumen registrasi produk bila dipersyaratkan.
  • Invoice yang memuat identitas produk, jumlah, nilai, dan pihak terkait.
  • Air Way Bill, Bill of Lading, atau dokumen pengangkutan lainnya.
  • Certificate of Analysis untuk bets atau lot yang dikirim bila dipersyaratkan.
  • Spesifikasi produk, komposisi, label, atau dokumen pendukung teknis sesuai komoditas.
  • Dokumen produsen dan surat penunjukan atau hubungan legal bila relevan.
  • Dokumen tambahan seperti packing list, surat pesanan, riwayat distribusi, atau persetujuan tertentu apabila diminta evaluator.

Daftar tersebut bukan persyaratan tunggal untuk semua produk. Dokumen harus ditentukan setelah identifikasi komoditas, bentuk produk, tujuan penggunaan, status registrasi, asal negara, dan jalur pemasukan.

Alur pengajuan yang lebih aman

  1. Identifikasi komoditas. Pastikan produk berada dalam lingkup pengawasan BPOM dan tentukan subkategori yang tepat.
  2. Periksa legalitas pemohon. Cocokkan NIB, izin usaha, peran perusahaan, serta data akun sistem.
  3. Audit izin produk. Pastikan izin edar, notifikasi, atau persetujuan masih berlaku dan identik dengan barang yang dikirim.
  4. Samakan data pengiriman. Nama produk, varian, kemasan, jumlah, nomor bets, produsen, dan negara asal harus konsisten.
  5. Ajukan melalui portal resmi. Ikuti alur pada sistem EXIM BPOM dan integrasi INSW yang berlaku.
  6. Tanggapi permintaan perbaikan. Berikan jawaban terstruktur dan dokumen yang langsung menjawab catatan evaluator.
  7. Verifikasi dokumen terbit. Periksa kembali data dan Tanda Tangan Elektronik sebelum digunakan dalam proses kepabeanan.

Kesalahan yang sering menghambat

  • Nama produk pada invoice berbeda dengan izin edar atau notifikasi.
  • Nomor bets, jumlah, atau satuan tidak konsisten antar dokumen.
  • Certificate of Analysis tidak mewakili bets yang diimpor.
  • Pengiriman dilakukan sebelum status izin atau persetujuan diperiksa.
  • Kode HS dipilih tanpa analisis karakter produk dan ketentuan larangan/pembatasan.
  • Dokumen produsen, penunjukan, atau legalitas pemohon sudah kedaluwarsa.
  • Perbaikan diunggah sebagian sehingga tidak menyelesaikan catatan evaluator.

Tips sebelum barang dikirim

Lakukan pemeriksaan dokumen sebelum finalisasi transaksi dan keberangkatan barang. Buat satu tabel kontrol yang mencocokkan nama produk, merek, varian, ukuran, jumlah, bets, produsen, izin edar, invoice, dan dokumen angkut. Jika terdapat perbedaan penamaan yang sah karena ketentuan registrasi atau notifikasi, siapkan penjelasan dan dokumen produsen sejak awal.

Perhitungkan juga masa berlaku dokumen, kebutuhan penyimpanan khusus, estimasi waktu evaluasi, serta risiko biaya penumpukan barang. Pengajuan yang rapi tidak menjamin persetujuan, tetapi dapat mengurangi koreksi akibat ketidakkonsistenan administratif.

Referensi resmi:

Artikel ini bersifat informasi umum. Persyaratan aktual mengikuti komoditas, profil pemohon, dokumen pengiriman, serta ketentuan dan sistem resmi yang berlaku saat pengajuan.

Ingin dokumen SKI diperiksa sebelum pengajuan?

Legalkes membantu pemetaan jalur, audit konsistensi dokumen, dan pendampingan pengajuan SKI BPOM sesuai karakter komoditas.

Konsultasi SKI BPOM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *