Registrasi Pangan Olahan: Mulai dari Legalitas hingga Label yang Siap Evaluasi
Panduan ringkas bagi produsen, importir, pemilik merek, dan pelaku usaha yang sedang menyiapkan izin edar BPOM MD atau BPOM ML.
Registrasi pangan olahan tidak cukup hanya dengan mengunggah dokumen perusahaan. Data legalitas, komposisi, proses produksi, hasil uji, kemasan, klaim, dan rancangan label harus saling sesuai. Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penerapan KBLI 2025 dan ketentuan terbaru mengenai Informasi Nilai Gizi.
BPOM MD dan BPOM ML: apa bedanya?
Penentuan jalur tetap harus melihat karakter produk, skala dan model usaha, proses produksi, cara penjualan, serta pengecualian yang mungkin berlaku. Produk tertentu dapat berada pada jalur PIRT atau ketentuan lain, sehingga identifikasi awal penting untuk menghindari salah proses.
Hal baru yang perlu diperhatikan pada 2026
1. Penerapan KBLI 2025
Portal Registrasi Pangan Olahan BPOM telah mengumumkan implementasi KBLI 2025. Karena registrasi menggunakan sistem ereg-rba yang terhubung dengan OSS RBA, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kesesuaian kegiatan usaha, data NIB, lokasi, dan peran perusahaan sebelum mengajukan produk.
2. Ketentuan Informasi Nilai Gizi
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengatur informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Format dan data nilai gizi perlu disusun dari formula serta hasil analisis yang relevan, dengan memperhatikan kategori dan ketentuan pengecualian. Hindari menempatkan angka pada desain final sebelum data pendukungnya siap.
3. Dasar registrasi tetap harus dibaca bersama aturan teknis
Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan masih berstatus berlaku pada basis data JDIH BPOM. Namun, registrasi produk juga dipengaruhi aturan teknis mengenai kategori pangan, bahan tambahan pangan, cemaran, klaim, penandaan, dan ketentuan lain yang sesuai produknya.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Legalitas usaha: NIB, KBLI, data fasilitas, dan izin atau sertifikat yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Dokumen produk: nama, kategori, komposisi kuantitatif, proses produksi, spesifikasi bahan baku dan produk jadi.
- Keamanan dan mutu: hasil pengujian sesuai karakter produk, masa simpan, serta pengendalian selama produksi dan distribusi.
- Dokumen kemasan: spesifikasi bahan kemasan, ukuran, isi bersih, dan kondisi penyimpanan.
- Rancangan label: identitas produk, daftar bahan, informasi alergen, kode produksi, kedaluwarsa, informasi nilai gizi, klaim, serta keterangan lain yang diwajibkan.
- Untuk produk impor: dokumen produsen dan penunjukan, sertifikat penjualan bebas atau dokumen sejenis bila dipersyaratkan, serta konsistensi data asal produk.
Jenis pengajuan di sistem registrasi
Layanan registrasi pangan olahan BPOM mencakup pengajuan baru, variasi, dan ulang. Pilih jenis permohonan berdasarkan kondisi produk dan izin yang sudah dimiliki. Menggunakan pengajuan baru untuk perubahan yang seharusnya variasi, atau sebaliknya, dapat memperpanjang proses.
- Lakukan pemetaan awal. Tentukan kategori pangan, jalur MD/ML, jenis permohonan, dan regulasi teknis yang relevan.
- Audit konsistensi dokumen. Samakan nama perusahaan, alamat, merek, varian, formula, ukuran kemasan, dan produsen di seluruh berkas.
- Review label sebelum submisi. Pastikan semua informasi wajib terbaca dan setiap klaim memiliki dasar pendukung.
- Ajukan melalui sistem resmi. Simpan versi final seluruh dokumen agar jawaban atas permintaan perbaikan tetap konsisten.
- Kelola perubahan setelah izin terbit. Evaluasi apakah perubahan formula, label, pabrik, kemasan, atau data perusahaan memerlukan pengajuan variasi.
Kesalahan yang sering menghambat proses
- KBLI dan kegiatan usaha belum sesuai dengan produk yang didaftarkan.
- Formula berbeda dengan daftar bahan atau informasi nilai gizi pada label.
- Nama dan alamat produsen tidak konsisten antar dokumen.
- Klaim seperti “tinggi”, “rendah”, “bebas”, atau klaim kesehatan tidak didukung ketentuan dan data.
- Dokumen uji tidak mewakili produk atau parameter yang diajukan.
- Desain label terlalu padat sehingga informasi wajib sulit dibaca.
- Portal Registrasi Pangan Olahan BPOM
- Layanan registrasi melalui ereg-rba dan OSS RBA
- Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan
- JDIH BPOM – Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dan regulasi pangan olahan terbaru
Artikel ini bersifat informasi umum. Persyaratan dapat berbeda menurut produk dan kondisi usaha serta dapat berubah mengikuti sistem dan regulasi resmi.
Ingin dokumen BPOM Anda diperiksa sebelum diajukan?
Legalkes membantu pemetaan jalur registrasi, audit dokumen, review label, dan pendampingan proses untuk pangan olahan.

